E-dabu BPJS Kesehatan: Solusi Praktis Pengelolaan Administrasi JKN untuk Badan Usaha

 


E-dabu BPJS Kesehatan: Solusi Praktis Pengelolaan Administrasi JKN untuk Badan Usaha

 

Apa Itu E-dabu BPJS Kesehatan?

E-dabu, singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha, adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola administrasi JKN-KIS bagi para pekerjanya. Dengan E-dabu, badan usaha tidak perlu lagi repot datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran, pembaruan data, dan pengurangan peserta.

 

Kemudahan yang Ditawarkan E-dabu BPJS Kesehatan

Menurut Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Rekha Wicakso, E-dabu memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk melakukan berbagai proses administratif secara mandiri. Beberapa fungsi utama yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini meliputi:

  1. Penambahan Peserta Baru: Badan usaha dapat dengan mudah mendaftarkan karyawan baru ke dalam program JKN-KIS.
  2. Penambahan Anggota Keluarga: Aplikasi ini memungkinkan penambahan anggota keluarga karyawan yang ingin didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.
  3. Pengurangan Data Karyawan: Jika ada karyawan yang keluar, meninggal, atau habis kontrak, data mereka dapat dinonaktifkan melalui fitur ini.
  4. Perubahan Data Pekerja: Segala perubahan data peserta, seperti perubahan alamat atau fasilitas kesehatan, dapat dilakukan langsung melalui E-dabu.

 

Regulasi yang Mengatur Penggunaan E-dabu

E-dabu BPJS Kesehatan dirancang sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa pemberi kerja atau badan usaha bertanggung jawab atas jaminan kesehatan para pekerjanya. Hal ini berarti, setiap tindakan yang dilakukan oleh Person in Charge (PIC) dari badan usaha melalui E-dabu menjadi tanggung jawab penuh pemberi kerja.

Rekha Wicakso menjelaskan, aplikasi E-dabu telah mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga PIC badan usaha dapat melakukan proses administrasi dengan lebih efisien dan sesuai aturan. Namun, jika terdapat pelanggaran atau manipulasi data, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha tersebut.

 

Manfaat Penggunaan E-dabu BPJS Kesehatan

Penggunaan E-dabu BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi badan usaha, di antaranya:

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses administratif yang biasanya memakan waktu lama dapat diselesaikan dengan cepat tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
  2. Kemudahan Akses: Aplikasi ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga memudahkan badan usaha dalam mengelola data karyawan.
  3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Dengan menggunakan E-dabu, badan usaha dapat memastikan bahwa mereka mengikuti semua peraturan yang berlaku, termasuk tanggung jawab mereka terhadap jaminan kesehatan karyawan.

 

Cara Menggunakan E-dabu BPJS Kesehatan

Untuk memanfaatkan aplikasi E-dabu, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Siapkan Data Diri Karyawan: Pastikan semua data karyawan yang akan didaftarkan sudah lengkap dan valid, termasuk KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Akses Laman E-dabu BPJS Kesehatan: Kunjungi laman resmi E-dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new.
  3. Lengkapi Data Diri dan Pilih Fasilitas Kesehatan: Masukkan data diri karyawan sesuai dengan e-KTP dan pilih fasilitas kesehatan yang dekat dengan tempat tinggal peserta.
  4. Persetujuan dan Verifikasi: Setelah data disimpan, lakukan persetujuan dan verifikasi untuk memastikan bahwa data telah masuk ke dalam sistem BPJS Kesehatan.
  5. Cek Nomor BPJS Kesehatan: Anda dapat mengecek nomor BPJS Kesehatan karyawan melalui menu ‘Data Peserta’ dan mencetak kartu BPJS melalui e-ID.

 

Kesimpulan

E-dabu BPJS Kesehatan adalah solusi inovatif yang mempermudah badan usaha dalam mengelola administrasi JKN-KIS bagi karyawan mereka. Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, aplikasi ini membantu efisiensi waktu, biaya, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, penggunaan aplikasi ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk menghindari sanksi akibat pelanggaran.

Jangan lupa untuk memanfaatkan E-dabu dengan bijak agar badan usaha Anda selalu teratur dalam hal administrasi BPJS Kesehatan, serta meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.

 

Sumber: https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login