Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap dan Terperinci

 


Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap dan Terperinci

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia memiliki akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Bagi Anda yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, memahami alur pendaftaran BPJS Kesehatan adalah langkah pertama yang sangat penting. Artikel ini akan membahas secara mendalam alur pendaftaran BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline, lengkap dengan syarat-syarat yang diperlukan, besaran iuran, serta tanggungan pelayanan yang Anda peroleh sebagai peserta.

 

Mengapa Harus Mendaftar BPJS Kesehatan?

Sebelum membahas alur pendaftaran BPJS Kesehatan, penting untuk memahami mengapa program ini sangat penting. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang mencakup berbagai layanan, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap, pelayanan gawat darurat, serta berbagai jenis pengobatan lainnya. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat mengurangi beban biaya pengobatan yang seringkali sangat mahal, terutama untuk penyakit kronis atau tindakan medis yang memerlukan penanganan khusus.

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah dilakukan dengan adanya layanan online. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar, karena semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online:

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN
    • Aplikasi Mobile JKN tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Unduh aplikasi ini dan pasang di perangkat Anda.
  2. Registrasi Akun
    • Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih opsi "Masuk/Daftar" yang terletak di bagian atas layar. Selanjutnya, pilih "Daftar" untuk memulai proses registrasi.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil.
  3. Pengisian Data Pribadi
    • Setelah validasi data berhasil, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor handphone, email, dan membuat password untuk akun Anda. Pastikan nomor handphone yang Anda gunakan aktif, karena Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi.
  4. Verifikasi Akun
    • Setelah mengisi data, klik "Registrasi". Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil. Masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan data yang telah Anda daftarkan.
  5. Pendaftaran Peserta
    • Pilih menu "Pendaftaran Peserta" di aplikasi. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan isi captcha yang tersedia, lalu klik "Proses".
    • Data anggota keluarga akan muncul sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan, dan dokter gigi.
  6. Penyelesaian Pendaftaran
    • Masukkan email yang aktif untuk menerima kode verifikasi. Setelah memasukkan kode verifikasi di aplikasi, Anda akan menerima virtual account untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  7. Aktivasi Kartu
    • Setelah melakukan pembayaran, pendaftaran Anda dianggap selesai. Kartu BPJS Kesehatan Anda akan muncul di aplikasi Mobile JKN, dan Anda resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Selain melalui jalur online, Anda juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan
    • Cari lokasi kantor BPJS Kesehatan terdekat melalui situs resmi BPJS atau aplikasi Mobile JKN. Datang ke kantor dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Isi Formulir Pendaftaran
    • Sesampainya di kantor, ambil formulir daftar isian peserta. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  3. Serahkan Dokumen Pendukung
    • Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, buku rekening tabungan, NPWP, nomor handphone aktif, alamat email aktif, dan pas foto ukuran 3x4.
  4. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    • Pada formulir, Anda akan diminta untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang akan menjadi tempat rujukan pertama jika Anda membutuhkan layanan kesehatan.
  5. Pembayaran Iuran
    • Setelah menyerahkan formulir, petugas BPJS akan memberikan nomor virtual account yang harus digunakan untuk pembayaran iuran pertama. Pembayaran bisa dilakukan di bank atau melalui layanan pembayaran online.
  6. Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan
    • Setelah pembayaran dilakukan, serahkan bukti pembayaran kepada petugas di kantor BPJS. Tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda dicetak. Dengan ini, proses pendaftaran selesai dan Anda resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan saat mendaftar BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku rekening tabungan untuk pembayaran iuran
  • Nomor Handphone aktif
  • NPWP (jika ada)
  • Alamat E-mail aktif
  • Pas Foto ukuran 3x4

 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kelas yang Anda pilih dan jenis pekerjaan Anda. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000)

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayarkan oleh pemerintah. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah, BUMN, atau swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

 

Tanggungan Pelayanan BPJS Kesehatan

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Layanan yang ditanggung antara lain:

  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  • Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  • Pelayanan Gawat Darurat
  • Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter, dan rumah sakit umum.

 

Kesimpulan

Mendaftar BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk memastikan Anda dan keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Dengan memahami alur pendaftaran BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline, Anda dapat dengan mudah menjadi peserta dan menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan oleh program ini. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan memilih kelas yang sesuai dengan kebutuhan Anda agar proses pendaftaran berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status keanggotaan Anda tetap aktif dan Anda bisa terus menikmati layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

 

Sumber: https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/administrasi%20JKN.html